MATERI
SAKA BHAYANGKARA
Oleh : Sukmana Widjaya, S.Sos., M.Si.
PENGERTIAN
·
Satuan Karya Pramuka disingkat saka
adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan
bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para
pramuka dalam berbagai kejuruan bidang, serta meningkatkan motivasinya untuk
kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberikan bekal bagi kehidupan dan
penghidupan serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat bangsa dan negara sesuai
dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam
rangka peningkatan ketahanan nasional
·
Bhayangkara berarti penjaga, pengawal,
pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara
·
Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan
dengan pertahan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman
baik dari luar maupun dari dalam negeri
·
Kamtibmas adalah merupakan keperluan
hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata
kehidupannya, keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat
yang mendambakan suasana :
-
perasaan bebas dari gangguan pisik
maupun psikis (security)
-
adanya rasa kepastian dan bebas dari
kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety)
-
perasaan dilindungi dari segala macam
bahaya (safety)
-
perasaan damai dan tentram lahir batin
(peace)
·
Ketertiban adalah suasana tetib dan
merupakan keadaan yang menimbulkan kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka
mencapai kesejahteraan masyarakat
-
tertib adalah keteraturan yaitu suatu
situasi dimana segala sesuatu berjalan secara teratur
-
ketertiban adalah keadaan yang sesuai
dengan norma masyarakat dan norma yang berlaku
·
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah
kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis
dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan
kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional
TUJUAN
DAN SASARAN
a. Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader
bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban
masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka
b. Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan
Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut :
·
memiliki pengetahuan, kemampuan,
kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan
·
memiliki sikap hidup yang tertib dan
disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku
dalam masyarakat
·
memiliki sikap kebiasaan dan perilaku
yang tangguh sehinggamampu mencegah menangkal, serta menanggulangi timbulnya
setiap gangguan kamtibmas
·
memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta
daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial di
lingkungannya
·
mampu memberikan latihan tentang
pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya
·
mampu menyelenggarakan pengamanan
lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang
berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat di lingkungannya
·
mampu melakukan tindakan pertama
terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuk
kemudian segera menyerahkannya kepada polri
·
mampu membantu polri dalam pengamanan
tkp dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi
·
mampu membantu merehabilitasi
ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan dan
bencana alam yang terjadi di lingkungannya
ORGANISASI DAN TATA KERJA
1. Struktur Organisasi
·
Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka
Penggalang (dari) pemuda berusia 14-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu
wilayah, ranting/kecamatan yang kebhayangkaraan dihimpun oleh kwartir
ranting/cabang bersama Dewan Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan untuk
membentuk Saka Bhayangkara. Saka Bhayangkara putra terpisah dari Saka
Bhayangkara putri
·
Saka Bhayangkara beranggotakan
sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang dan sedikitnya terdiri atas
2 krida tertentu, yang masing-masing beranggotakan 5 hingga 10 orang :
·
Saka Bhayangkara terdiri atas 5 krida
yaitu :
o
Krida Pengamanan Lingkungan
o
Krida Pengamanan Lalu Lintas
o
Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat
Kejadian)
o
Krida SAR (Search And Rescue)
o
Krida Pemadam Kebakaran
·
Setiap krida beranggoatakan 5 s/d 10
orang, sehingga dalam satu Saka Bhayangkara dimungkinkan adanya beberapa krida
yang sama
·
Jika satu jenis krida peminatnya lebih
10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka belakangnya. Misalnya krida
sar 1, krida sar 2, krida sar 3 dst
·
Saka Bhayangkara dapat diberi nama
pahlawan bangsa atau tokoh lainnya (misalnya Saka Bhayangkara KS. Tubun dll)
·
Saka Bhayangkara putra dibina oleh
pamong saka putra, dan Saka Bhayangkara putri dibina oleh pamong saka putri,
serta masing-masing dibantu oleh beberapa instruktur
·
Jumlah pamong saka ditiap-tiap saka
disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan
kebutuhan/lingkup kegiatannya.
·
Pengurus Saka Bhayangkara disebut dewan
saka terdiri atas, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa orang
anggota, yang dipilih diantara para pemimpin krida dan wakit pemimpin krida
·
Tiap krida dipimpin oleh seorang
Pemimpin Krida, dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida
·
Saka Bhayangkara dibina dan dikendalikan
oleh kwartir ranting/cabang dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega
tingkat ranting/cabang. Masa bakti pengurus Saka Bhayangkara adalah
dua tahun
2. Pimpinan
·
Dalam usaha peningkatan pembinaan dan
pengembangan kegiatan dibentuk pimpinan Saka Bhayangkara, dan anggotanya terdir
dari unsur lain yang berminat dan ada kaitannya dengan bidang kebhayangkaraan
·
Ditingkat nasional dibentuk Pimpinan
Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
·
Ditingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka
Bhayangkara Tingkat Daerah
·
Ditingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka
Bhayangkara Tingkat Cabang
·
Ditingkat ranting dibentuk Pimpinan Saka
Bhayangkara Tingkat Ranting
·
Masa bakti Pimpinan Saka Bhayangkara
sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan
3. Tata Kerja
·
Pembina dan pengendalian Saka
Bhayangkara dilakukan oleh kwartir ranting/cabang, dalam hal ini Pimpinan Saka
Bhayangkara Tingkat Ranting/Cabang
·
Pelaksanaan kegiatan keluar Saka
Bhayangkara dikoordinasi oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat
Ranting/Cabang
·
Agar pengelolaan Saka Bhayangkara dapat
dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas
yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan
·
Pembagian tugas harus luwes, praktis dan
sederhana sehingga menjadi pedoman bagi setiap orang yang bersangkutan
·
Secara umum pembagian tugas didalam saka
telah diuraikan dalam petunjuk penyelenggaraan saka pramuka, namun
pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat (Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989, pada tanggal 4 maret 1989)
KEANGGOTAAN
1. Anggota
Anggota Saka Bhayangkara
terdiri atas :
·
Peserta didik :
1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2) Pramuka Penggalang yang berminat dibidang kebhayangkaraan dan memenuhi
syarat khusus tertentu
·
Anggota dewasa :
o
Pamong Saka Bhayangkara
o
Instruktur Saka Bhayangkara
o
Pimpinan Saka Bhayangkara
·
Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan
anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan
satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah
menjadi anggota salah satu Gugusdepan Pramuka terdekat
2. Peminat
Peminat Saka Bhayangkara terdiri atas para Pramuka Penegak yang menyenangi
kegiatan bidang kebhayangkaraan
3. Syarat Anggota
·
Menyatakan keinginan untuk menjadi
anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis
·
Bagi pemuda calon anggota Gerakan
Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya dan bersedia menjadi
anggota gugus depan pramuka setempat/terdekat
·
Bagi Pramuka Penegak dan Pandega
diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari pembina satuan dan pembina
gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugudepan asalnya
·
Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi
syarat kecakapan umum tingkat penggalang terap
·
Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya
telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar
·
Bagi Instruktur Saka Bhayangkara bersedia
secara sukarela memberikan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang
kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara
·
Sehat jasmani dan rohani serta dengan
sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak Anggota
·
Semua anggota mempunyai hak bicara, hak
suara dan hak pilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam Gerakan
Pramuka
·
Semua anggota mempunyai hak mengikuti
semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Kewajiban Anggota
Peserta
didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban :
·
Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan
sakanya
·
Rajin mengikuti kegiatan sakanya
·
Menerapkan pengetahuan dan
ketrampilannya dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga menjadi contoh bagi
keluarga dan masyarakat dilingkungannya
·
Menyebarluaskan pengetahuan dan
ketrampilan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka di
gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (sku) dan
syarat kecakapan khusus (skk)
·
Membayar iuran dan mentaati segala
ketentuan dalam sakanya
3. Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin
krida berkewajiban :
·
Memimpin kridanya dalam semua kegiatan
dengan penuh rasa tanggungjawab
·
Mewakili kridanya dalam pertemuan dewan
saka
·
Bekerjasama dan membagi tugas dengan wakil
pemimpin kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan anggotanya dalam bidang kebhayangkaraan
·
Bekerjasama dengan para pemimpin krida
lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya
·
Membayar iuran dan mentaati segala
peraturan sakanya
4. Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara
Dewan
saka berkewajiban :
·
Melaksanakan latihan Saka Bhayangkara
sesuai dengan kegiatan saka
·
Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir
Ranting/Cabang dalam bidang Saka Bhayangkara
·
Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai
dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya
·
Menciptakan pembaharuan dalam bentuk
kegiatan menarik dibidang kebhayangkaraan dengan menggunakan prinsip-prinsip
dasar metodik kepramukaan
·
Selalu berkonsultasi dengan para Pamong,
Instruktur dan anggota Saka Bhayangkaranya
·
Melaksanakan administrasi mengenai
keanggotaan dan kegiatannya
·
Membayar iuran dan mentaati segala
ketentuan dalam sakanya
5. Kewajiban Pamong Saka Bhayangkara
Pamong
Saka Bhayangkara berkewajiban :
·
Bersama dengan instruktur melaksanakan
pembinaan dan pengembangan saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem among secara berdaya guna dan
tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
·
Memberi motivasi, mendampingi, membantu
dan membangkitkan semangat dewan saka dan anggota saka
·
Mengarahkan peserta didik ke dalam krida
yang sesuai dengan minat dan kemampuannya
·
Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun
perencanaan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan penilaian
·
Menyusun dan melaporkan kegiatan Saka
Bhayangkara kepada kwartir ranting/cabang melalui pimpinan Saka Bhayangkara
tingkat ranting/cabang
·
Mengusahakan koordinasi dan hubungan
kerja yang harmonis antara Saka Bhayangkara dengan Andalan Ranting/Cabang,
Majelis Pembimbing, Instruktur Saka dan Gugusdepan anggota Saka Bhayangkara
serta dengan instansi yang terkait
·
Meningkatkan secara terus menerus
pengetahuan ketrampilan, kecakapan, dan pengalamannya melalui berbagai macam
pendidikan yang menyangkut bidang kebhayangkaraan
·
Merencanakan mengupayakan kegiatan Saka
Bhayangkara yang dapat menarik dan meningkatkan minat masyarakat di bidang
kebhayangkaraan
·
Membayar iuran dan mentaati segala
peraturan dalam sakanya
6. Kewajiban Instruktur Saka Bhayangkara
Instruktur
Saka Bhayangkara berkewajiban :
·
Bersama dengan pamong Saka Bhayangkara
melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan menerapkan prinsip dasar
metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem pamong secara berdaya
guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
·
Memberi pengetahuan, latihan, dan
ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
·
Memberi dorongan kepada anggota Saka
Bhayangkara untuk meningkatkan dan menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan
di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat
·
Menguji kecakapan khusus peserta didik
sesuai dengan bidang dan kemampuannya
·
Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi,
pengetahuan, dan ketrampilan dalam bidang kebhayangkaraan guna meningkatkan
kemampuan peserta didik serta menjalin hubungan persaudaraan dengan anggota
sakanya
·
Membayar iuran dan mentaati segala
peraturan dalam sakanya
7. Kewajiban Pimpinan Saka Bhayangkara
a. Pimpinan
Saka Bhayangkara Tingkat Ranting berkewajiban :
1)
bersama andalan ranting urusan saka
memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai dan melaporkan kegiatan saka
2)
membantu Majelis Pembimbing Ranting
untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)
menjalin hubungan dan kerja sama yang
baik dengan polri dan instansi/badan lain di wilayahnya
4)
mengatur dan mengkoordinasi kegiatan
sakanya
5)
bekerja sama dengan pimpinan saka lain
di wilayahnya
6)
dengan sepengetahuan kwartir ranting
menghubungi andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para Pamong dan
Instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam
Gerakan Pramuka
7)
melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka
Bhayangkara tingkat cabang
8)
memberikan informasi kepada gugusdepan
asal peserta didik tentang perkembangan peserta didiknya
9)
menaati segala ketentuan kwartir dan
Saka Bhayangkara
b. Pimpinan
Saka Bhayangkara Tingkat Cabang berkewajiban :
1)
Bersama andalan cabang urusan saka
memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)
Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk
mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)
Menjalin hubungan dan kerja sama yang
baik dengan polri dan instansi/badan lainnya diwilayahnya
4)
Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan
saka
5)
Bekerja sama dengan pimpinan saka
lainnya di cabangnya
6)
Bersama andalan cabang urusan latihan,
mengusahakan agar para pimpinan pamong dan instruktur Saka Bhayangkara dapat
mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)
Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka
Bhayangkara tingkat daerah
8)
Mentaati segala ketentuan kwartir dan
Saka Bhayangkara
c. Pimpinan
Saka Bhayangkara Tingkat Daerah berkewajiban :
1)
Bersama andalan daerah urusan saka
memikirkan, merencanakan melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)
Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk
mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)
Menjalin hubungan dan kerja sama yang
baik dengan polri dan instansi/badan lain diwilayahnya
4)
Mengatur dan mengkoordinasi kegiatan
saka
5)
Bekerja sama dengan pimpinan saka lain
di daerahnya
6)
Bersama andalan daerah urusan latihan,
mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan cabang urusan Saka
Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)
Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka
Bhayangkara tingkat nasional
8)
Menaati segala ketentuan kwartir dan
Saka Bhayangkara
d. Pimpinan
Saka Bhayangkara Tingkat Nasional berkewajiban :
1)
Bersama andalan nasional yang terkait
memikirkan merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)
Membantu majelis pembimbing nasional
untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)
Menjalin hubungan dan kerja sama yang
baik dengan polri dan instansi/badan lain ditingkat pusat yang berkaitan dengan
bidang kebhayangkaraan guna pengembangan saka
4)
Bekerja sama dengan Pimpinan Saka
Tingkat Nasional lainnya
5)
Bersama andalan nasional yang mengurusi
pendidikan dan latihan mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan
urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam
Gerakan Pramuka
6)
Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal
yang berkaitan denganSaka Bhayangkara
7)
Mengendalikan dan mengkoordinasikan
kegiatan saka
8)
Menaati segala ketentuan kwartir dan
Saka Bhayangkara
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
1. Pelantikan
a. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bhayangkara oleh Pamong Saka
yang bersangkutan setelah mengikuti latihan dasar
b. Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilantik oleh Pamong Saka yang
bersangkutan berdasarkan kesepakatan anggota krida yang bersangkutan
c. Dewan Saka Bhayangkara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan
berdasarkan hasil keputusan musyawarah saka
d. Pamong Saka Bhayangkara dan instruktur Saka Bhayangkara dilantik oleh Ketua
Kwartir Ranting/Cabang
e. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Ranting dilantik oleh Ketua Kwartir
Ranting
f.
Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang
g. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah
h. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional
2. Pengukuhan
a. Berdirinya Saka Bhayangkara dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir
ranting/cabang yang dibacakan pada upacara pelantikan pamong saka yang pertama
kali
b. Sahnya pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting, cabang, daerah, nasional dikukuhkan
dengan keputusan kwartir yang bersangkutan dan dibacakan pada acara upacara
pelantikan pimpinan Saka Bhayangkara pada tingkat kwartir yang bersangkutan
pula
KEGIATAN DAN SARANA
1. Sifat dan Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang
kebhayangkaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode
kehormatan Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara melaksanakan kegiatan yang meliputi
:
a.
Kebhayangkaraan secara umum
b.
Kamtibmas yang dituangkan dalam kegiatan
krida dengan syarat kecakapan khususnya
c.
Bakti masyarakat, bangsa dan negara
dalam rangka menumbuhkan rasa pengabdian secara nyata dan produktif, atas dasar
kesadaran serta kemauan sendiri secara swakarsa, swadaya dan swasembada
2. Bentuk dan Macam Kegiatan
a.
Latihan saka secara berkala yang
dilaksanakan diluar latihan gugusdepan
b.
Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam
menghadapi kejadian-kejadian penting tertentu, misalnya hari besar nasional,
Hari Pramuka, Hari Abri, Hari Bhayangkara dan lain sebagainya
c.
Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara,
disingkat Pertikara, yaitu perkemahan yang diiukuti anggota Saka Bhayangkara
dan diisi dengan kegiatan bakti Saka Bhayangkara dalam rangka ikut serta
bertanggungjawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan susana aman
dan tertib di kalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan
yang ada pada dirinya. Misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian,
kecelakaan lalu lintas, bencana alam, siskamling dan lain-lain
d.
Lomba Saka Bhayangkara, disingkat
lokabhara yaitu kegiatan lomba yang diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara
dalam rangka meragakan kemampuan, pengetahuaan, hasil kegiatan, ketrampilan dan
kecakapan Saka Bhayangkara
e.
Perkemahan antar saka pramuka, disingkat
peran saka, yaitu kegiatan yang pesertanya lebih dari satu saka, misalnya Saka
Bhayangkara bersama saka wanabakti dan saka dirgantara. Dianjurkan semua saka
yang ada di suatu wilayah tertentu diikutsertakan
3. Tingkat Kegiatan
a. Latihan berkala diadakan di tingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh Dewan
Saka Bhayangkara didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka
b. Kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional
sesuai dengan kepentingannya
c. Pertikara diadakan di tingkat ranting dan cabang, sekurang-kurangnya sekali
selama satu masa bakti
d. Lokabhara diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dengan
ketentuan waktu :
1)
Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2)
Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3)
Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4)
Tingkat nasional sekali dalam lima tahun
e. Peran Saka diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional dengan
ketentuan waktu :
1)
Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2)
Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3)
Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4)
Tingkat nasional diselenggarakan sesuai
dengan kepentingannya
4. Sarana
a.
Pada dasarnya untuk melaksanakan
kegiatan saka digunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat
b.
Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka
Bhayangkara perlu diadakan sarana nyata sesuai dengan keadaan setempat
c.
Dengan bantuan majelis pembimbing,
kwartir dan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan, pamong bersama
instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik jumlah maupun
mutunya
d.
Untuk tempat pertemuan, kegiatan,
latihan, pusat penggerakan bakti, dan tempat penyimpanan inventaris dan
dokumentasi, perlu adanya sarana berupa sanggar Saka Bhayangkara
5. Pembiayaan
Pembiayaan
untuk penyelenggaraan kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka Bhayangkara yang besarnya ditentukan dengan musyawarah
oleh anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan
b. Bantuan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan
c. Sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak mengikat
d. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundangan yang berlaku
DEWAN KEHORMATAN
1. Pembentukan, Susunan dan Tugas
a. Seperti halnya pada Ambalan Penegak dan Racana pandega, maka Dewan Kehormatan
Saka Bhayangkara hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut
nama baik Saka Bhayangkara dan berkaitan dengan kode kehormatan pramuka
b. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan
Pamong Saka yang bersangkutan
c. Dewan kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas :
1)
Seorang ketua yang dijabat oleh peserta
didik
2)
Seorang sekretaris yang dijabat oleh
peserta didik
3)
Dua orang anggota yang dijabat oleh
peserta didik
4)
Seorang penasehat yang dijabat oleh
pamong saka
d. Tugas Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara
adalah :
1)
Mengambil keputusan melalui musyawarah
untuk memberi penghargaan kepada anggota yang berjasa/berbuat suatu kebajikan
demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
2)
Memberi hukuman yangbersifat mendidik
kepada anggota yang melanggar kode kehormatan pramuka dan ketentuan lain yang
berlaku dalam Saka Bhayangkara
e. Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan
Saka Bhayangkara dibubarkan oleh Pamong Saka Bhayangkara
LAMBANG
1. Bentuk
Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang
masing-masing sisi 5 cm
2. Isi
Isi
lambang Saka Bhayangkara terdiri atas :
a.
Gambar lambang kepolisian republik indonesia, terdiri atas :
1)
Perisai, dengan ukuran gambar :
a)
sisi atas
= 3,5 cm
b)
sisi
miring
= 1 cm
c)
sisi miring atas
kanan
= 1 cm
d)
garis tegak
tinggi
= 8 cm
e)
garis tengah
mendatar
= 8 cm
2) Bintang
tiga, masing-masing dengan garis tengah 0,5 cm
3) Obor,
dengan ukuran gambar :
a) Tangki
panjang
= 1,5 cm
b) Tinggi
nyala
api
= 1 cm
b. Gambar lambang
Gerakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan simetris, dengan ukuran :
1) Garis
tengah
kelapa
= 1 cm
2) Tinggi
tunas
= 2 cm
3) Panjang
akar
= 0,5 cm
c.
Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi Saka Bhayangkara
3. Warna
a. Warna
dasar lambang Saka Bhayangkara merah
b. Warna
dasar perisai bagian atas kuning dan bagian bawah hitam
c.
Warna tunas kelapa kuning tua
d.
Warna obor :
1)
Nyala api merah
2)
Tangkai obor bagian bawah putih
3)
Tangkai obor bagian atas hitam dan ditengahnya ada garis putih
e. Warna
tiga bintang kuning tua
f. Warna
tulisan hitam
g. Warna
bingkai hitam dan lebar bingkai 0,5 cm
4. Arti kiasan lambang Saka Bhayangkara
a. Bentuk segi lima
melambangkan falsafah pancasila
b. Bintang tiga dan
perisai melambangkan tribata dan catur prasetya sebagai kode etik kepolisian
negara ri
c. Obor melambangkan
sumber terang sejati
d. Api yang cahayanya
menjulang tiga bagian melambangkan triwikrama (tiga pancaran cahaya), yaitu :
1)
Kesadaran
2)
Kewaspadaan (kewaskitaan)
3)
Kebijaksanaan
e. Tunas kelapa
menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segal arti kiasannya
f. Keseluruhan
lambang Saka Bhayangkara itu mencerminkan sikap laku dan dan perbuatan anggota
Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan
membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna mewujudkan keamanan dan
ketertiban masyarakat, yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan, serta
mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945
5. Pemakaian
a.
Lambang Saka Bhayangkara digunakan
antara lain untuk lencana Saka Bhayangkara yang digunakan oleh anggota Dewan
Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Instruktur, Pamong Saka dan Pimpinan
Saka Bhayangkara pada waktu mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Saka
Bhayangkara (contoh gambar dan ukuran lihat lampiran)
b.
Lencana Saka Bhayangkara dikenakan
dilengan baju sebelah kiri pakaian seragam pramuka
c.
Tanda pengenal Saka Bhayangkara
1)
Tanda pengenal satuan karya bhayangkara,
disingkat tanda Saka Bhayangkara yang bentuk, gambar, ukuran, dan warnanya
dituangkan dalam bab.IX tentang lambang
2)
Tanda Saka Bhayangkara ini hanya untuk
anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka, Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur
dan Pimpinan Saka Bhayangkara dan pemakaiannya hanya pada waktu mengikuti
kegiatan yang ada kaitannya dengan Saka Bhayangkara
3)
Tanda Saka Bhayangkara dikenakan pada
seragam pramuka dilengan sebelah kiri
d.
Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara :
1)
Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara,
disingkat tanda krida Saka Bhayangkara berbentuk segi empat dengan ukuran 4x4
cm dengan gambar dan tulisan menurut bidang kegiatan krida masing-masing dalam
Saka Bhayangkara
2)
Tanda krida Saka Bhayangkara dipakai
hanya pada waktu kegiatan saka yang bersangkutan
3)
Tanda krida Saka Bhayangkara hanya untuk
anggota krida yang bersangkutan dan tidak untuk pamong instruktur dan pimpinan
saka
4)
Tanda krida Saka Bhayangkara dikenakan
pada seragam pramuka di lengan sebelah kanan
KRIDA DAN SKK SAKA BHAYANGAKARA
Krida Ketertiban Masyarakat
Tibmas adalah suatu cara pengendalian
keamanaan yang berada dilingkungan pedesaan dan perkotaan yang bertujuan untuk
mangendalikan gangguan-gangguan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia
maupun alam.
Tujuannya
untuk mengamankan meliputi keamanan masyarakat dan negara guna mencegah
hal-hal/ tindakan yang menyangkut kriminal. Krida Kamtibmas memiliki 4
SKK :
1)
SKK Pengamanan lingkungan pemukiman, meliputi
8 TKK:
1.
Mengetahui arti suku agama dan ras
2.
Mengetahui peraturan yang berlaku di
daerahnya
3.
Mengenal ciri-ciri yang dicurigai, serta
memahami barang-barang untuk melakukan kejahatan
4.
Mengetahui kewarga negaraan asing yang
tinggal di indonesia
5.
Mengetahui kantor dan instansi yang
menangani warga asing
6.
Mengetahui pengurusan
KTP,SIM,STNK,BPKB,dan kegunaannya
7.
Mengetahui persyaratan WNA untuk tinggal
di Indonesia
8.
Mengetahui dan dapat membunyikan tanda
bahaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) SKK Pengamanan lingkungan
kerja, terdiri atas 4 TKK yaitu:
1.
Mampu mengamati terus-terus terhadap
lingkungan kerja
2.
Dapat mengenali
lingkungan karjanya
3.
Loyal terhadap teman atau anggota dan
pemimpin maupun terhadap tugas
4.
Kretif menciptakan sumber perekonomian
diluar aktifitas pendidikan atau membantu orang tua dalam melakukan aktivitas
kerjanya yang bersifat positif diluar lingkungan pelajaran.
3) SKK Pengamanan
lingkungan sekolah, terdiri atas 8 TKK yaitu:
1.
Menyarankan kepada teman supaya tidak
terjadi konflik antar siswa dan pendididk
2.
Tidak diperbolehkan membawa narkoba
kedalam lingkungan sekolah
3.
Mengetahui penyebab timbulnya kenakalan
remaja
4.
Mengetahui dan dapat menyebrangkan yang
keluar masuk sekolah
5.
Mengetahui rambu-rambu lalulintas dan
marka jalan serta dapat digunakan dilingkungan sekolah
6.
Mengetahiu ciri-ciri dan watak serta
kesukaan teman-temannya
7.
Tidak terlibat dalam perkelahian pelajar
8.
Dilarang memakai perhiasan berlebihan
dalam lingkungan sekolah yang dapat menyebabkan timbulnya kejahatan.
4) SKK
Pengetahuan hukum, terdiri atas 5 TKK yaitu :
1.
Mengetahui faktor timbulnya kejahatan
pelanggaran
2.
Mengetahui urutan-urutan tingkat
kekuatan hukum
3.
Mengetehui aparat yang menegakkan hukum
4.
Mengetahui pasal-pasal hukum tertentu
yang biasa terjadi didaerahnya
5.
Mengetahui sanksi-sanksi bagi yang
melanggar hukum.
SISKAMLING: Suatu sistem yang mengupayakan
hidup dan peranan tanggung jawab masyarakat untuk mengamankan diri sendiri dan
kelompok lingkungan masyarakat atas kehendak sendiri dan kemampuan sendiri
terhadap segala bentuk ancaman/gangguan. Ciri-ciri Siskamling ada 4:
1. Melaksanakan ronda kampung maupun desa (berkelompok di gardu/POS).
2. Bersifat prefiktif (pencegahan).
3. Menggunakan kentongan.
4. Mampu berkomunikasi dengan lingkungan.
4 Macam tipe Siskamling:
1. Tipe A : Pelaksanaannya jaga dan alat perabotan mencapai 75% sampai 100% (Mantab).
2. Tipe B : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 50% sampai 75% (Mantab).
3. Tipe C : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 25% sampai 50% (Kurang mantab).
4. Tipe D : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 15% sampai 30% (Tidak mantab).
Cara menghitung persentase siskamling :
Kemampuan penjagaan ditetapkan 6 – 7 orang, sedang yang bertugas jaga ronda 3 orang. Caranya: 3:6 x 100% = 50% Termasuk Tipe B.
Dasar terbentuknya Siskamling:
1. Sket No. 177 / 1979 Tentang pembahasan keamanan.
2. UU POLRI No. 13 / 1961 Tugas pokok Polri.
3. UU 45 Pasal 30 Ayat 2.
4. KEPRES No. 55 dan 56 Tahun 1976.
1. Melaksanakan ronda kampung maupun desa (berkelompok di gardu/POS).
2. Bersifat prefiktif (pencegahan).
3. Menggunakan kentongan.
4. Mampu berkomunikasi dengan lingkungan.
4 Macam tipe Siskamling:
1. Tipe A : Pelaksanaannya jaga dan alat perabotan mencapai 75% sampai 100% (Mantab).
2. Tipe B : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 50% sampai 75% (Mantab).
3. Tipe C : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 25% sampai 50% (Kurang mantab).
4. Tipe D : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 15% sampai 30% (Tidak mantab).
Cara menghitung persentase siskamling :
Kemampuan penjagaan ditetapkan 6 – 7 orang, sedang yang bertugas jaga ronda 3 orang. Caranya: 3:6 x 100% = 50% Termasuk Tipe B.
Dasar terbentuknya Siskamling:
1. Sket No. 177 / 1979 Tentang pembahasan keamanan.
2. UU POLRI No. 13 / 1961 Tugas pokok Polri.
3. UU 45 Pasal 30 Ayat 2.
4. KEPRES No. 55 dan 56 Tahun 1976.
Sasaran Pengamanan:
1. Manusia.
2. Harta
benda.
3. Informasi.
Sasaran Siskamling:
1. Sasaran perseorang: Kentongan, tongkat, polri/kades.
2. Sasaran RT: pos kamling, bel, kotak P3K, dll.
Pelaksanaan Penjagaan:
1. Anggota yang mendapat giliran tugas jaga harus selalu berada di POS.
2. Mencatat semua kejadian dalam buku mutasi penjagaan.
3. Waktu jaga disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
4. Menerima laporan dari warga yang melapor dari petugas yang meronda.
5. Menyampaikan laporan penting kepada :
a) Ketua RT/RW.
b) KADES.
c) POS Polisi terdekat.
d) Membunyikan Alarm/kentongan jika terjadi gangguan keamanan.
Tugas Pengawas:
1. Mengatasi kesulitan RT/RW karena warganya yang kurang sabar untuk melaksanakan tugas jaga.
2. Mengadakan kontrol pada POS kamling diwilayahnya.
3. Setiap pengawas bertanggung jawab melakukan tugasnya kepala desa.
1. Sasaran perseorang: Kentongan, tongkat, polri/kades.
2. Sasaran RT: pos kamling, bel, kotak P3K, dll.
Pelaksanaan Penjagaan:
1. Anggota yang mendapat giliran tugas jaga harus selalu berada di POS.
2. Mencatat semua kejadian dalam buku mutasi penjagaan.
3. Waktu jaga disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
4. Menerima laporan dari warga yang melapor dari petugas yang meronda.
5. Menyampaikan laporan penting kepada :
a) Ketua RT/RW.
b) KADES.
c) POS Polisi terdekat.
d) Membunyikan Alarm/kentongan jika terjadi gangguan keamanan.
Tugas Pengawas:
1. Mengatasi kesulitan RT/RW karena warganya yang kurang sabar untuk melaksanakan tugas jaga.
2. Mengadakan kontrol pada POS kamling diwilayahnya.
3. Setiap pengawas bertanggung jawab melakukan tugasnya kepala desa.
Cara melapor apabila ada pembunuhan / tindak pidana:
1. Hubungi RT/RW, KADES / Lurah.
2. Lapor pada Polri / koramil.
3. Lapor dokter.
4. Amankan TKP.
5. Catat dalam buku mutasi.
Perlengkapan perorangan petugas Siskamling:
1. Pentungan.
2. Ban kamling.
3. Sempritan.
4. Senter.
5. Borgol.
6. Jaket/sarung.
1. Hubungi RT/RW, KADES / Lurah.
2. Lapor pada Polri / koramil.
3. Lapor dokter.
4. Amankan TKP.
5. Catat dalam buku mutasi.
Perlengkapan perorangan petugas Siskamling:
1. Pentungan.
2. Ban kamling.
3. Sempritan.
4. Senter.
5. Borgol.
6. Jaket/sarung.
2)
DASAR HUKUM TIBMAS:
1. UU No. 20 Tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan negara yang telah diubah dengan UU No. 1 tahun 1980.
2. Ketetapan MPR No. II tahun 1988 IV bidang hankam butir 12 tentang sistem keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
3. Keputusan Presiden RI No.28 tahun 1986 tentang penyempurnaan dan peningkatan lembaga sosial desa menjadi lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD).
4. Surat keputusan KAPOLRI Nopol Sekep/344/IX/1982 Tgl 2 september 1982 tentang pola pengamanan lingkungan terpadu.
1. UU No. 20 Tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan negara yang telah diubah dengan UU No. 1 tahun 1980.
2. Ketetapan MPR No. II tahun 1988 IV bidang hankam butir 12 tentang sistem keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
3. Keputusan Presiden RI No.28 tahun 1986 tentang penyempurnaan dan peningkatan lembaga sosial desa menjadi lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD).
4. Surat keputusan KAPOLRI Nopol Sekep/344/IX/1982 Tgl 2 september 1982 tentang pola pengamanan lingkungan terpadu.
POS KAMLING: Suatu bangunan dengan ukuran
tertentu yang khusus digunakan untuk melaksanakan kegiatan siskamling
lingkungan baik didesa maupun dikota. Perlengkapan Poskamling:
1. Buku mutasi.
2. Daftar nama petugas.
3. Buku tamu.
4. PMK (Alat pemadam kebakaran).
5. Alat pengamanan (pentungan, tongkat, borgol, tali, dll).
6. Jam dinding.
7. Kentongan, peluit, Alarm, media informasi (HT dan Telp).
8. Senter.
9. Lampu penerangan POS.
10. Alat PPPK.
11. Jas hujan.
12. Isyarat tanda bahaya.
13. Peta wilayah/patroli dan jadwal piker ronda.
Tanda – tanda isyarat membunyikan kentongan:
a) Pembunuhan : 1 Kali : . . . . .
b) Perampokan : 2 Kali : .. .. .. .. ..
c) Kebakaran : 3 Kali : ... ... ... ... ...
d) Bencana Alam : 4 Kali : .... .... .... .... ....
e) Pencurian : 5 Kali : ..... ..... ..... ..... .....
f) Aman : 6 Kali : ...... ...... ...... ...... ......
g) Kecelakaan LANTAS : 2 Kali jarak 1 Kali : .. . .. . .. . .. . .. .
Keterangan: Apabila keadaan darurat maka tidak jadi masalah apabila tidak mengikuti instruksi bunyi kentongan diatas, yang penting informasi komunikasinya yang diberikan oleh petugas ronda kepada masyarakat jelas dan nyaring sehingga masyarakat menjadi mengerti dan tidak panik.
1. Buku mutasi.
2. Daftar nama petugas.
3. Buku tamu.
4. PMK (Alat pemadam kebakaran).
5. Alat pengamanan (pentungan, tongkat, borgol, tali, dll).
6. Jam dinding.
7. Kentongan, peluit, Alarm, media informasi (HT dan Telp).
8. Senter.
9. Lampu penerangan POS.
10. Alat PPPK.
11. Jas hujan.
12. Isyarat tanda bahaya.
13. Peta wilayah/patroli dan jadwal piker ronda.
Tanda – tanda isyarat membunyikan kentongan:
a) Pembunuhan : 1 Kali : . . . . .
b) Perampokan : 2 Kali : .. .. .. .. ..
c) Kebakaran : 3 Kali : ... ... ... ... ...
d) Bencana Alam : 4 Kali : .... .... .... .... ....
e) Pencurian : 5 Kali : ..... ..... ..... ..... .....
f) Aman : 6 Kali : ...... ...... ...... ...... ......
g) Kecelakaan LANTAS : 2 Kali jarak 1 Kali : .. . .. . .. . .. . .. .
Keterangan: Apabila keadaan darurat maka tidak jadi masalah apabila tidak mengikuti instruksi bunyi kentongan diatas, yang penting informasi komunikasinya yang diberikan oleh petugas ronda kepada masyarakat jelas dan nyaring sehingga masyarakat menjadi mengerti dan tidak panik.
Krida Lalu Lintas
Fungsi
Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok
POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional
khas Kepolisian, yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
Pengetahuan
Dasar Lalu Lintas :
A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
·
Mengarahkan agar lalu lintas berjalan
dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
·
Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
·
Mengurangi terjadinya kecelakan lalu
lintas
·
Mencegah kerusakan - keerusakan jalan /
infrastruktur
·
Melindungi harta benda / jiwa orang lain
di jalan
·
Mengurangi pelanggaran di jalan
B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
·
Rambu - rambu yang menunjukan peringatan
suatu bahaya ( dasar kuning petunjuk hitam )
·
Rambu - rambu yang menunjukan larangan
dan awas perintah ( dasar putih petunjuk merah )
· Rambu - rambu yang memberikan petunjuk ( dasar biru petunjuk putih )
· Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
·
Berhenti untuk semua jurusan
·
Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu
jurusan tertentu )
·
Berhenti dari arah depan Petugas
·
Berhenti dari arah belakang Petugas
·
Berhenti dari arah depan dan belakang
Petugas
·
Jalan dari arah kanan Petugas
·
Jalan dari arah kiri Petugas
·
Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
·
Percepat dari arah kanan Petugas
·
Percepat dari arah kiri Petugas
·
Perlambat dari arah depan Petugas
·
Perlambat dari arah belakang Petugas
·
D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi
pluit
·
Tanda peringatan berhenti / perhatian
·
Tanda berkumpul
·
Tanda bahaya
·
Tanda berhenti
·
Tanda maju
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
P2B adalah tindakan yang pertama
kali dilakukan guna membantub dalam mengevakuasi korban bencana alam atau
kebakaran.SKK P2B ada 7 yaitu :
1. SKK Pencegahan kebakaran
a.
Usaha menyadari dan mewaspadai
faktor-faktor yang menjadi sebab munculnya kebakaran&mengambil
langkah-langkah untuk kemngkinan terjadi(nyata)bencana.
b.
Klasifikasi jenis-jenis kebakaran
·
Kebakaran jenis A. Disebabkan oleh bahan
yang mudah terbakar
·
Kebakaran jenis B. Disebabkan oleh zat
cair Ex: minyak bumi
·
Kebakaran jenis C. Disebabkan oleh arus
listrik
·
Kebakaran jenis D. Disebabkan oleh logam
EX: seng,megnesium,dll.
c. Penyebab terjadinya
kebakaran ada 3 yaitu:
· Karena bahan yang mudah terakar baik padat cair ataupun gas
· KarenaPanas (suhu)
· Karena Oksigen, menyebabkan kebakaran karna semakin tinggi kadar oksigen maka
semakin besar kemungkinan terjadinya kebakaran, oksigen tidak dapat terbakar
jikakadanya kurang dari 12%.
2. SKK Pemadam kebakaran
Pemadam kebakaran adalah petugas/dinas yang dilatih untuk menaggulangi
kebakaran selain itu ia juga dilatih untuk menyelamatkan korban kebakaran/dari
gedung runtuh. Macam-macam bahan untuk memadamkan api :
a.
Air
b.
Bahan busa
c.
Gas
d.
Bahan powder kering
3. SKK
Rehabilitasi korban bencana
Rehabilitasi korban bencana adalah upaya yang diambil setelah kejadian
bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki/memfungsikan kembali rumah, umum,
sosial/ perekonomiannya. Terutama menjaga keamanan harta benda & barang-barang
korban, mendirikan tenda, memberi P3K, membawa korban ke RS terdekat, mendirikan
dapur umum, koordinasi dengan instansi terdekat & terkait.
4. SKK
Pengenalan kerawanan bencana
a.
Sebab-sebab terjadinya bencana
b.
Yang berasal dari alam maupun manusia.
5. SKK Pencarian korban
a.
Track (T). Biasa digunakan apabila
korban masih hilang&diperkirakan hanya disekitar itu
b.
Paralel (P). Daerah pencariannya cukup
luas&dasar
c.
Creaping (C). Biasa digunakan di
jurang/dasar yang lebih rendah
d.
Square (sq). Di daerah datar/lebih
sempit
e.
Sector (S). Digunakan apabila korban
tidak diketahui keberadaannya
f.
Counture (cc). Biasa digunakan dibukit/puncak
tertinggi.
6. SKK Penyelamatan korban
bencana. Keterampilan cepat tepat & waspada.
a. Peralatan evakuasi
·
Tandu
·
Matrax/selimut.
b. Cara mengevakuasi korban
bencana. Jangan memindahkan korban yang terluka kecuali ada bahaya api,lalulintas,asap
baracun/hal lain yang dapat membahayakan korban maupun penolong. Namun jika
terpaksa memindahkan korban perhatikan ha-hal berikut:
·
Apabila korban mengalami cedera tulang
belakang jangan dipindahkan sampai ada petugas yang terkait
·
Tangani korban dengan hati-hati agar
tidak ada cedera yang lebih parah. Terutama bagian kepala,leher&tulang
belakang.
7. SKK Pengenalan satwa
a. Anjing
·
Anjing pelacak umum
·
Anjing pelacak hendap
·
Anjing pelacak narkotika
·
Anjing pelacak sar
·
Anjing Darmas
·
Anjing karya guna
b. Kuda
·
Kuda karya guna
·
Kuda darmas
·
Kuda olahraga
·
Kuda protokoler
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara. Artinya Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau tempat
dimana barang bukti/korban berhubungan dengan tindak pidana.
Tujuan dan maksud Penanganan TKP :
1.
Menjaga agar TKP dalam keadaan utuh.
2.
Melindungi agar barang bukti tidak
hilang / rusak, tidak ada perubahan penambahan dan pengurangan serta tidak berubah
letaknya.
Cara bertindak di TKP:
1. Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada masyarakat.
2. Menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status).
3. Memberitahukan kepada pihak berwajib (polisi).
1. Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada masyarakat.
2. Menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status).
3. Memberitahukan kepada pihak berwajib (polisi).
4 Metode pencarian barang bukti:
1. Dilakukan dilapangan petunjuk pelaksanaan.
2. Pembagian wilayah Juklak/04/I/1982 tgl 18-2-1982.
3. Dilereng pembukitan 1982 Tentang proses penyelidikan tindak pidana.
4. Diruang tertutup.
1. Dilakukan dilapangan petunjuk pelaksanaan.
2. Pembagian wilayah Juklak/04/I/1982 tgl 18-2-1982.
3. Dilereng pembukitan 1982 Tentang proses penyelidikan tindak pidana.
4. Diruang tertutup.
Cara mencari barang bukti:
1. Dengan bentuk Spiral: barang bukti
berada di tanah lapang,semak-semak, dan hutan.
2. Dengan bentuk Zona: Barang bukti berada dilapangan rumah/tempat tertutup.
3. Dengan bentuk Strip/garis: barang bukti berada di tanah berbukit/lereng.
4. Dengan bentuk Roda: barang bukti berada didalam ruangan.
2. Dengan bentuk Zona: Barang bukti berada dilapangan rumah/tempat tertutup.
3. Dengan bentuk Strip/garis: barang bukti berada di tanah berbukit/lereng.
4. Dengan bentuk Roda: barang bukti berada didalam ruangan.
Macam-macam Sidik Jari:
- PLAIN WOLL
- PUAP LOP
- AREN
- FANTECH
- PLAIN WOLL
- PUAP LOP
- AREN
- FANTECH
Penanganan TKP:
1. Tindakan
pertama dilakukan oleh Polri / masyarakat setempat.
2. Pengolahan TKP dilakukan oleh penyidik / ahli yang diminta tolong oleh Polri.
Urutan-urutan tindakan di TKP:
2. Pengolahan TKP dilakukan oleh penyidik / ahli yang diminta tolong oleh Polri.
Urutan-urutan tindakan di TKP:
1. Menutup dan membatasi TKP atau memberitahukan kepada kantor polisi
terdekat. Jika TKP terdapat korban yang masih hidup.
2. Menahan orang-orang / saksi di TKP. Saksi: orang yang melihat / menyaksikan
dengan mata kepala sendiri pada saat kejadian berlangsung.
3. Mencari dan mencatat saksi, lalu diserahkan kepada Polisi.
4. Mencari dan mengamankan bekas / barang bukti, usahakan membuat sket / bagan
/ memotret TKP.
Tindakan-tindakan terhadap korban:
Periksa apakah ada tanda-tanda kehidupan pada korban dengan cara:
1. Perubahan bagian badan sudah dingin / masih panas.
2. Meraba pergelangan tangan, apakah masih ada denyut nadinya / tidak ada.
3. Bila ada tanda-tanda kehidupan segera diberi pertolongan berupa PPPK.
4. Beri tanda-tanda letak korban di TKP.
5. Bawalah korban kerumah sakit terdekat.
Tindakan-tindakan terhadap pelaku:
1. Tangkap pelaku apabila masih ada di TKP.
2. Caatat nama, umur, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan pihak korban.
3. Cegah jangan sampai si-pelaku menghapus bekas / menghilangkan bukti-bukti.
4. Adakan pencarian-pencarian singkat apabila pelaku ada disekitar TKP.
Cara mengatasi TKP di Lalu lintas.
1. Lihat korban apakah patah tulang, luka ringan / berat / mati.
2. Melihat titik temu pada kedua kendaraan lalulintas diberi tanda dengan kapur.
3. Membuat sket gambar batas kecelakaan.
4. Mengukur jalan dari tepi jalan.
5. Mengukur AS jalan dengan Senterland.
6. Mengukur bekas-bekas Rem (<40 style="font-weight: bold; color: rgb(102, 102, 0);">
Periksa apakah ada tanda-tanda kehidupan pada korban dengan cara:
1. Perubahan bagian badan sudah dingin / masih panas.
2. Meraba pergelangan tangan, apakah masih ada denyut nadinya / tidak ada.
3. Bila ada tanda-tanda kehidupan segera diberi pertolongan berupa PPPK.
4. Beri tanda-tanda letak korban di TKP.
5. Bawalah korban kerumah sakit terdekat.
Tindakan-tindakan terhadap pelaku:
1. Tangkap pelaku apabila masih ada di TKP.
2. Caatat nama, umur, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan pihak korban.
3. Cegah jangan sampai si-pelaku menghapus bekas / menghilangkan bukti-bukti.
4. Adakan pencarian-pencarian singkat apabila pelaku ada disekitar TKP.
Cara mengatasi TKP di Lalu lintas.
1. Lihat korban apakah patah tulang, luka ringan / berat / mati.
2. Melihat titik temu pada kedua kendaraan lalulintas diberi tanda dengan kapur.
3. Membuat sket gambar batas kecelakaan.
4. Mengukur jalan dari tepi jalan.
5. Mengukur AS jalan dengan Senterland.
6. Mengukur bekas-bekas Rem (<40 style="font-weight: bold; color: rgb(102, 102, 0);">
Tindakan pertama: Segala tindakan yang harus dilaksanakan menurut ketentuan teknik bagi
para petugas yang datang pertama kali di TKP.
Tersangka: seseorang yang berhubungan dengan tindak pidana yang berdasarkan bukti-bukti.
SASARAN TKP: 1. Korban. 2. Pelaku. 3. Barang bukti. 4. TKP itu sendiri.
Cara menentukan hidup / mati dari tindakan di TKP: 1. Amankan TKP. 2. Masuk ke TKP dengan cara teknis (memberi tanda pada kaki). 3. Raba nadi leher, nadi tangan, buka mata, tubuhnya dingin / hangat. 4. Beritahu pada anggota lain bahwa korban masih hidup / mati. 5. Jangan menyentuh barang bukti di TKP. 6. Tolong bila hidup, biarkan jika mati kecuali mengganggu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi TKP: 1. Alam (cuaca dan medan). 2. Non alam (manusia / makhluk hidup lainnya).
Peralatan dalam mendekati TKP: 1. Kekuatan personil / petugas. 2. Kendaraan. 3. Alat-alat tulis (kapur, pen,spidol, kertas/buku). 4. Alat-alat lain (sarung tangan, pisau/gunting, tali, senter, meteran dan kamera).
Tersangka: seseorang yang berhubungan dengan tindak pidana yang berdasarkan bukti-bukti.
SASARAN TKP: 1. Korban. 2. Pelaku. 3. Barang bukti. 4. TKP itu sendiri.
Cara menentukan hidup / mati dari tindakan di TKP: 1. Amankan TKP. 2. Masuk ke TKP dengan cara teknis (memberi tanda pada kaki). 3. Raba nadi leher, nadi tangan, buka mata, tubuhnya dingin / hangat. 4. Beritahu pada anggota lain bahwa korban masih hidup / mati. 5. Jangan menyentuh barang bukti di TKP. 6. Tolong bila hidup, biarkan jika mati kecuali mengganggu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi TKP: 1. Alam (cuaca dan medan). 2. Non alam (manusia / makhluk hidup lainnya).
Peralatan dalam mendekati TKP: 1. Kekuatan personil / petugas. 2. Kendaraan. 3. Alat-alat tulis (kapur, pen,spidol, kertas/buku). 4. Alat-alat lain (sarung tangan, pisau/gunting, tali, senter, meteran dan kamera).
Cara memindah/mengambil barang bukti
bila dalam keadaan terpaksa:
1.
Pisau :
Gunakan tali dengan simpul, kemudian ikat pada pisau yang ada sidik
jarinya.
2. Senjata Api : Gunakan telunjuk masukkan dibelakang picu/penarik tutup dengan kapas.
3. Peluruh : Ujung telunjuk dengan ibu jari ambil ujungnya masukkan kapas dan
2. Senjata Api : Gunakan telunjuk masukkan dibelakang picu/penarik tutup dengan kapas.
3. Peluruh : Ujung telunjuk dengan ibu jari ambil ujungnya masukkan kapas dan
bungkus.
4. Darah : Bisa dengan menggunakan kapas/kain, bila kain kering digunting dan kerik
4. Darah : Bisa dengan menggunakan kapas/kain, bila kain kering digunting dan kerik
bila
ditempat lain.
5. Rambut : Ambil jepit kemudian bungkus dengan kertas.
5. Rambut : Ambil jepit kemudian bungkus dengan kertas.
SKK
Krida TKP:
1. SKK
Pengenalan Sidik Jari
a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan
b. Untuk golongan Penggalang : Mengetahui bahwa
setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik
jari yang tidak sama dengan
orang lain.
c. Untuk golongan Penegak
·
Mengetahui apa kegunaan sidik jari
·
Mengenal jenis lukisan sidik jari
d. Untuk golongan Pandega : Selain mempunyai
SKK golongan Penegak, ditambah dengan pengetahuan teknik dan cara
pengembilan sidik jari.
2. SKK
Pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan
a. Untuk
golongan Siaga tidak diadakan
b. Untuk
golongan Penggalang : Dapat mengenal tulisan tangan dan tanda tangan.
c. Untuk
golongan Penegak dan Pandega : Selain mempunyai SKK golongan
Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda tangan palsu.
a. Untuk golongan Siaga dan Penggalang, tidak
diadakan
b. Untuk golongan Penegak :
·
Mengetahui apa arti dan guna TKP
·
Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP
c. Untuk golongan Pandega
·
Mengetahui bagaimana bertindak
terhadap TKP
·
Mengetahui bagaimana cara
bertindak pertama dalam memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih hidup.
·
Mengetahui cara pengamanan TKP (status quo).
4. SKK
Pengenalan Bahaya Narkotika
a. Untuk golongan Siaga, tidak diadakan
b. Untuk golongan Penggalang :
·
Mengetahui berbagai jenis narkotika
·
Mengetahui bahaya narkotika bagi kesehatan jasmani
seseorang
·
Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol.
c. Untuk
golongan Penegak
·
Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi
penyembuhan penderita korban narkotika.
·
Mengetahui tentang kegunaan narkotika untuk pengobatan
kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman keras dan merokok.
d. Untuk golongan Pandega, Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah
pengetahuan mengenai peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan
dengan penyalahgunaan narkotika dan obat.
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara
adalah agar para anggota Gerakan Pramuka
a.
Memiliki pengetahuan, kemampuan,
kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
b.
Memiliki sikap hidup yang tertib dan
disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku
dalam masyarakat
c.
Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku
yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya
setiap kejadian kamtibmas.
d.
Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta
daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di
lingkungannya.
e.
Mamou memberikan latihan tentang
pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
f.
Mampu menyelenggarakan pengamanan
lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata
yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
g.
Mampu melakukan tindakan pertama
terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk
kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
h.
Mampu membantu Polri dalam pengamanan
TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.
STRUKTUR ORGANISASI PRASBHARA
·
Pamong Saka, anggota saka atau anggota dewasa saka gerakan pramuka bertanggung jawab
atas pembinaan dan pengembangan saka.
·
Instruktur Saka, anggota gerakan pramuka atau bukan anggota saka karena kemampuanya untuk
membantu pamong saka.
·
Dewan Saka, badan yang dibentuk oleh anggota saka yang beranggotakan pramuka penegak
dan pandega yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan saka.
· Pimpinan Saka, badan perlengkapan kwartir yang bertugas memberikan
bimbingan organisasi teknis pada saka yang bersangkutan serta memberikan
fasilitas dan kemudahan lainnya.