Cari Blog Ini

Kamis, 26 November 2015

MATERI
SAKA BHAYANGKARA



Oleh : Sukmana Widjaya, S.Sos., M.Si.

PENGERTIAN
·      Satuan Karya Pramuka disingkat saka adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai kejuruan bidang, serta meningkatkan motivasinya untuk kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberikan bekal bagi kehidupan dan penghidupan serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat bangsa dan negara sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional
·      Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara
·      Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri
·      Kamtibmas adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya, keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :
-            perasaan bebas dari gangguan pisik maupun psikis (security)
-            adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety)
-            perasaan dilindungi dari segala macam bahaya (safety)
-            perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)
·      Ketertiban adalah suasana tetib dan merupakan keadaan yang menimbulkan kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat
-            tertib adalah keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu berjalan secara teratur
-            ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma masyarakat dan norma yang berlaku
·      Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional

TUJUAN DAN SASARAN
a.   Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka
b.  Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut :
·         memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan
·         memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat

·         memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehinggamampu mencegah menangkal, serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas
·         memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya
·         mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya
·         mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat di lingkungannya
·         mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada polri
·         mampu membantu polri dalam pengamanan tkp dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi
·         mampu membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya


ORGANISASI DAN TATA KERJA

1.      Struktur Organisasi
·         Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang (dari) pemuda berusia 14-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu wilayah, ranting/kecamatan yang kebhayangkaraan dihimpun oleh kwartir ranting/cabang bersama Dewan Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan untuk membentuk Saka Bhayangkara. Saka Bhayangkara putra terpisah dari Saka Bhayangkara putri
·         Saka Bhayangkara beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang dan sedikitnya terdiri atas 2 krida tertentu, yang masing-masing beranggotakan 5 hingga 10 orang :
·         Saka Bhayangkara terdiri atas 5 krida yaitu :
o   Krida Pengamanan Lingkungan
o   Krida Pengamanan Lalu Lintas
o   Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian)
o   Krida SAR (Search And Rescue)
o   Krida Pemadam Kebakaran
·         Setiap krida beranggoatakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bhayangkara dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama
·         Jika satu jenis krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka belakangnya. Misalnya krida sar 1, krida sar 2, krida sar 3 dst
·         Saka Bhayangkara dapat diberi nama pahlawan bangsa atau tokoh lainnya (misalnya Saka Bhayangkara KS. Tubun dll)
·         Saka Bhayangkara putra dibina oleh pamong saka putra, dan Saka Bhayangkara putri dibina oleh pamong saka putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa instruktur
·         Jumlah pamong saka ditiap-tiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
·         Pengurus Saka Bhayangkara disebut dewan saka terdiri atas, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para pemimpin krida dan wakit pemimpin krida
·         Tiap krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida, dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida
·         Saka Bhayangkara dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting/cabang dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat ranting/cabang. Masa bakti pengurus Saka Bhayangkara adalah dua tahun

2.      Pimpinan
·         Dalam usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan kegiatan dibentuk pimpinan Saka Bhayangkara, dan anggotanya terdir dari unsur lain yang berminat dan ada kaitannya dengan bidang kebhayangkaraan
·         Ditingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
·         Ditingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
·         Ditingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
·         Ditingkat ranting dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting
·         Masa bakti Pimpinan Saka Bhayangkara sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan

3.      Tata Kerja
·         Pembina dan pengendalian Saka Bhayangkara dilakukan oleh kwartir ranting/cabang, dalam hal ini Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting/Cabang
·         Pelaksanaan kegiatan keluar Saka Bhayangkara dikoordinasi oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting/Cabang
·         Agar pengelolaan Saka Bhayangkara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan
·         Pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi pedoman bagi setiap orang yang bersangkutan
·         Secara umum pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk penyelenggaraan saka pramuka, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989, pada tanggal 4 maret 1989)

KEANGGOTAAN
1.  Anggota
     Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
·         Peserta didik :
1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2) Pramuka Penggalang yang berminat dibidang kebhayangkaraan dan memenuhi syarat khusus tertentu
·         Anggota dewasa :
o   Pamong Saka Bhayangkara
o   Instruktur Saka Bhayangkara
o   Pimpinan Saka Bhayangkara
·         Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan Pramuka terdekat

2.  Peminat
Peminat Saka Bhayangkara terdiri atas para Pramuka Penegak yang menyenangi kegiatan bidang kebhayangkaraan

3.  Syarat Anggota
·         Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis
·         Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya dan bersedia menjadi anggota gugus depan pramuka setempat/terdekat
·         Bagi Pramuka Penegak dan Pandega diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugudepan asalnya
·         Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat penggalang terap
·         Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar
·         Bagi Instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara
·         Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku

HAK DAN KEWAJIBAN

1.  Hak Anggota
·         Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam Gerakan Pramuka
·         Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 2.  Kewajiban Anggota
Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban :
·         Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan sakanya
·         Rajin mengikuti kegiatan sakanya
·         Menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat dilingkungannya
·         Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (sku) dan syarat kecakapan khusus (skk)
·         Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya

3.  Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin krida berkewajiban :
·         Memimpin kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh rasa tanggungjawab
·         Mewakili kridanya dalam pertemuan dewan saka
·         Bekerjasama dan membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang kebhayangkaraan
·         Bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya
·         Membayar iuran dan mentaati segala peraturan sakanya

4.  Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara
      Dewan saka berkewajiban :
·         Melaksanakan latihan Saka Bhayangkara sesuai dengan kegiatan saka
·         Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Saka Bhayangkara
·         Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya
·         Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kebhayangkaraan dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan
·         Selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota Saka Bhayangkaranya
·         Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya
·         Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya

5.   Kewajiban Pamong Saka Bhayangkara
      Pamong Saka Bhayangkara berkewajiban :
·         Bersama dengan instruktur melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem among secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
·         Memberi motivasi, mendampingi, membantu dan membangkitkan semangat dewan saka dan anggota saka
·         Mengarahkan peserta didik ke dalam krida yang sesuai dengan minat dan kemampuannya
·         Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan penilaian
·         Menyusun dan melaporkan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir ranting/cabang melalui pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting/cabang
·         Mengusahakan koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis antara Saka Bhayangkara dengan Andalan Ranting/Cabang, Majelis Pembimbing, Instruktur Saka dan Gugusdepan anggota Saka Bhayangkara serta dengan instansi yang terkait
·         Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan ketrampilan, kecakapan, dan pengalamannya melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang kebhayangkaraan
·         Merencanakan mengupayakan kegiatan Saka Bhayangkara yang dapat menarik dan meningkatkan minat masyarakat di bidang kebhayangkaraan
·         Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya

 6.    Kewajiban Instruktur Saka Bhayangkara
Instruktur Saka Bhayangkara berkewajiban :
·         Bersama dengan pamong Saka Bhayangkara melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem pamong secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
·         Memberi pengetahuan, latihan, dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
·         Memberi dorongan kepada anggota Saka Bhayangkara untuk meningkatkan dan menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat
·         Menguji kecakapan khusus peserta didik sesuai dengan bidang dan kemampuannya
·         Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan, dan ketrampilan dalam bidang kebhayangkaraan guna meningkatkan kemampuan peserta didik serta menjalin hubungan persaudaraan dengan anggota sakanya
·         Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya

7.  Kewajiban Pimpinan Saka Bhayangkara
a.    Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting berkewajiban :
1)        bersama andalan ranting urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai dan melaporkan kegiatan saka
2)        membantu Majelis Pembimbing Ranting untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)        menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain di wilayahnya
4)        mengatur dan mengkoordinasi kegiatan sakanya
5)        bekerja sama dengan pimpinan saka lain di wilayahnya

6)        dengan sepengetahuan kwartir ranting menghubungi andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)        melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat cabang
8)        memberikan informasi kepada gugusdepan asal peserta didik tentang perkembangan peserta didiknya
9)        menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
b.    Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang berkewajiban :
1)        Bersama andalan cabang urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)        Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)        Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lainnya diwilayahnya
4)        Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan saka
5)        Bekerja sama dengan pimpinan saka lainnya di cabangnya
6)        Bersama andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para pimpinan pamong dan instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)        Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat daerah
8)        Mentaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
c.    Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah berkewajiban :
1)      Bersama andalan daerah urusan saka memikirkan, merencanakan melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)      Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)      Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain diwilayahnya
4)      Mengatur dan mengkoordinasi kegiatan saka
5)      Bekerja sama dengan pimpinan saka lain di daerahnya
6)      Bersama andalan daerah urusan latihan, mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan cabang urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)      Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat nasional
8)      Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
d.    Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional berkewajiban :
1)   Bersama andalan nasional yang terkait memikirkan merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)   Membantu majelis pembimbing nasional untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)   Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain ditingkat pusat yang berkaitan dengan bidang kebhayangkaraan guna pengembangan saka
4)   Bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional lainnya
5)   Bersama andalan nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
6)   Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan denganSaka Bhayangkara
7)   Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan saka
8)   Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara

PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN

1.  Pelantikan
a.      Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bhayangkara oleh Pamong Saka yang bersangkutan setelah mengikuti latihan dasar
b.      Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan anggota krida yang bersangkutan
c.       Dewan Saka Bhayangkara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan musyawarah saka
d.      Pamong Saka Bhayangkara dan instruktur Saka Bhayangkara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting/Cabang
e.      Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting
f.        Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang
g.      Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah
h.      Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional

2.  Pengukuhan
a.      Berdirinya Saka Bhayangkara dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang yang dibacakan pada upacara pelantikan pamong saka yang pertama kali
b.      Sahnya pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting, cabang, daerah, nasional dikukuhkan dengan keputusan kwartir yang bersangkutan dan dibacakan pada acara upacara pelantikan pimpinan Saka Bhayangkara pada tingkat kwartir yang bersangkutan pula
                                                          
KEGIATAN DAN SARANA

1.  Sifat dan Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a.    Kebhayangkaraan secara umum
b.    Kamtibmas yang dituangkan dalam kegiatan krida dengan syarat kecakapan khususnya
c.    Bakti masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka menumbuhkan rasa pengabdian secara nyata dan produktif, atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri secara swakarsa, swadaya dan swasembada

2.  Bentuk dan Macam Kegiatan
a.    Latihan saka secara berkala yang dilaksanakan diluar latihan gugusdepan
b.    Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting tertentu, misalnya hari besar nasional, Hari Pramuka, Hari Abri, Hari Bhayangkara dan lain sebagainya
c.    Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara, disingkat Pertikara, yaitu perkemahan yang diiukuti anggota Saka Bhayangkara dan diisi dengan kegiatan bakti Saka Bhayangkara dalam rangka ikut serta bertanggungjawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan susana aman dan tertib di kalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya. Misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, siskamling dan lain-lain
d.    Lomba Saka Bhayangkara, disingkat lokabhara yaitu kegiatan lomba yang diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka meragakan kemampuan, pengetahuaan, hasil kegiatan, ketrampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara
e.    Perkemahan antar saka pramuka, disingkat peran saka, yaitu kegiatan yang pesertanya lebih dari satu saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama saka wanabakti dan saka dirgantara. Dianjurkan semua saka yang ada di suatu wilayah tertentu diikutsertakan

3.  Tingkat Kegiatan
a.      Latihan berkala diadakan di tingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh Dewan Saka Bhayangkara didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka
b.      Kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional sesuai dengan kepentingannya
c.       Pertikara diadakan di tingkat ranting dan cabang, sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti
d.      Lokabhara diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dengan ketentuan waktu :
1)   Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2)   Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3)   Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4)   Tingkat nasional sekali dalam lima tahun
e.      Peran Saka diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional dengan ketentuan waktu :
1)   Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2)   Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3)   Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4)   Tingkat nasional diselenggarakan sesuai dengan kepentingannya

4.  Sarana
a.         Pada dasarnya untuk melaksanakan kegiatan saka digunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat
b.         Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Bhayangkara perlu diadakan sarana nyata sesuai dengan keadaan setempat
c.         Dengan bantuan majelis pembimbing, kwartir dan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan, pamong bersama instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik jumlah maupun mutunya
d.         Untuk tempat pertemuan, kegiatan, latihan, pusat penggerakan bakti, dan tempat penyimpanan inventaris dan dokumentasi, perlu adanya sarana berupa sanggar Saka Bhayangkara

5.  Pembiayaan
Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
a.      Iuran anggota Saka Bhayangkara yang besarnya ditentukan dengan musyawarah oleh anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan
b.      Bantuan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan
c.       Sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak mengikat
d.      Sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundangan yang berlaku


DEWAN KEHORMATAN

1.  Pembentukan, Susunan dan Tugas
a.      Seperti halnya pada Ambalan Penegak dan Racana pandega, maka Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut nama baik Saka Bhayangkara dan berkaitan dengan kode kehormatan pramuka
b.      Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan
c.       Dewan kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas :
1)      Seorang ketua yang dijabat oleh peserta didik
2)      Seorang sekretaris yang dijabat oleh peserta didik
3)      Dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik
4)      Seorang penasehat yang dijabat oleh pamong saka

d.      Tugas Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara adalah :
1)      Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota yang berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
2)      Memberi hukuman yangbersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Bhayangkara

e.    Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibubarkan oleh Pamong Saka Bhayangkara
LAMBANG

1.    Bentuk
Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm
2.  Isi
Isi lambang Saka Bhayangkara terdiri atas :
a.    Gambar lambang kepolisian republik indonesia, terdiri atas :
1)  Perisai, dengan ukuran gambar :
a)   sisi atas                                    = 3,5 cm
b)   sisi miring                                = 1 cm
c)   sisi miring atas kanan               = 1 cm
d)   garis tegak tinggi                      = 8 cm
e)   garis tengah mendatar              = 8 cm 
2)  Bintang tiga, masing-masing dengan garis tengah 0,5 cm
3)  Obor, dengan ukuran gambar :
a)  Tangki panjang                         = 1,5 cm
b)  Tinggi nyala api                        = 1 cm
b.   Gambar lambang Gerakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan simetris, dengan ukuran :
1) Garis tengah kelapa                         = 1 cm
2) Tinggi tunas                                     = 2 cm
3) Panjang akar                                    = 0,5 cm
c.       Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi Saka Bhayangkara
3.  Warna
a.   Warna dasar lambang Saka Bhayangkara merah
b.   Warna dasar perisai bagian atas kuning dan bagian bawah hitam
c.   Warna tunas kelapa kuning tua
d.   Warna obor :
1)      Nyala api merah
2)      Tangkai obor bagian bawah putih
3)      Tangkai obor bagian atas hitam dan ditengahnya ada garis putih
e.   Warna tiga bintang kuning tua
f.   Warna tulisan hitam
g.   Warna bingkai hitam dan lebar bingkai 0,5 cm
4.  Arti kiasan lambang Saka Bhayangkara
a.   Bentuk segi lima melambangkan falsafah pancasila
b.   Bintang tiga dan perisai melambangkan tribata dan catur prasetya sebagai kode etik kepolisian negara ri
c.   Obor melambangkan sumber terang sejati
d.   Api yang cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan triwikrama (tiga pancaran cahaya), yaitu :
1)      Kesadaran
2)      Kewaspadaan (kewaskitaan)
3)      Kebijaksanaan
e.    Tunas kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segal arti kiasannya
f.    Keseluruhan lambang Saka Bhayangkara itu mencerminkan sikap laku dan dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan, serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
5.  Pemakaian
a.        Lambang Saka Bhayangkara digunakan antara lain untuk lencana Saka Bhayangkara yang digunakan oleh anggota Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Instruktur, Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bhayangkara pada waktu mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Saka Bhayangkara (contoh gambar dan ukuran lihat lampiran) 
b.        Lencana Saka Bhayangkara dikenakan dilengan baju sebelah kiri pakaian seragam pramuka
c.        Tanda pengenal Saka Bhayangkara
1)      Tanda pengenal satuan karya bhayangkara, disingkat tanda Saka Bhayangkara yang bentuk, gambar, ukuran, dan warnanya dituangkan dalam bab.IX tentang lambang
2)      Tanda Saka Bhayangkara ini hanya untuk anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka, Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur dan Pimpinan Saka Bhayangkara dan pemakaiannya hanya pada waktu mengikuti kegiatan yang ada kaitannya dengan Saka Bhayangkara
3)      Tanda Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka dilengan sebelah kiri
d.        Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara :
1)      Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara, disingkat tanda krida Saka Bhayangkara berbentuk segi empat dengan ukuran 4x4 cm dengan gambar dan tulisan menurut bidang kegiatan krida masing-masing dalam Saka Bhayangkara
2)      Tanda krida Saka Bhayangkara dipakai hanya pada waktu kegiatan saka yang bersangkutan
3)      Tanda krida Saka Bhayangkara hanya untuk anggota krida yang bersangkutan dan tidak untuk pamong instruktur dan pimpinan saka
4)      Tanda krida Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka di lengan sebelah kanan

KRIDA DAN SKK SAKA BHAYANGAKARA

Krida Ketertiban Masyarakat
Tibmas adalah suatu cara pengendalian keamanaan yang berada dilingkungan pedesaan dan perkotaan yang bertujuan untuk mangendalikan gangguan-gangguan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun alam.
Tujuannya untuk mengamankan meliputi keamanan masyarakat dan negara guna mencegah hal-hal/ tindakan yang menyangkut kriminal.  Krida Kamtibmas memiliki 4 SKK :
1)        SKK Pengamanan lingkungan pemukiman, meliputi 8 TKK:
1.    Mengetahui arti suku agama dan ras
2.    Mengetahui peraturan yang berlaku di daerahnya
3.    Mengenal ciri-ciri yang dicurigai, serta memahami barang-barang untuk melakukan kejahatan
4.    Mengetahui kewarga negaraan asing yang tinggal di indonesia
5.    Mengetahui kantor dan instansi yang menangani warga asing
6.    Mengetahui pengurusan KTP,SIM,STNK,BPKB,dan kegunaannya
7.    Mengetahui persyaratan WNA untuk tinggal di Indonesia
8.    Mengetahui dan dapat membunyikan tanda bahaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)    SKK Pengamanan lingkungan kerja, terdiri atas 4 TKK yaitu:
1.    Mampu mengamati terus-terus terhadap lingkungan kerja
2.    Dapat mengenali lingkungan  karjanya 
3.    Loyal terhadap teman atau anggota dan pemimpin maupun terhadap tugas
4.    Kretif menciptakan sumber perekonomian diluar aktifitas pendidikan atau membantu orang tua dalam melakukan aktivitas kerjanya yang bersifat positif diluar lingkungan pelajaran.
3)   SKK Pengamanan lingkungan sekolah, terdiri atas 8 TKK yaitu:
1.    Menyarankan kepada teman supaya tidak terjadi konflik antar siswa dan pendididk
2.    Tidak diperbolehkan membawa narkoba kedalam lingkungan sekolah
3.    Mengetahui penyebab timbulnya kenakalan remaja
4.    Mengetahui dan dapat menyebrangkan yang keluar masuk sekolah
5.    Mengetahui rambu-rambu lalulintas dan marka jalan serta dapat digunakan dilingkungan sekolah
6.    Mengetahiu ciri-ciri dan watak serta kesukaan teman-temannya
7.    Tidak terlibat dalam perkelahian pelajar
8.    Dilarang memakai perhiasan berlebihan dalam lingkungan sekolah yang dapat menyebabkan timbulnya kejahatan.
4)     SKK Pengetahuan hukum, terdiri atas 5 TKK yaitu :
1.    Mengetahui faktor timbulnya kejahatan pelanggaran
2.    Mengetahui urutan-urutan tingkat kekuatan hukum
3.    Mengetehui aparat yang menegakkan hukum
4.    Mengetahui pasal-pasal hukum tertentu yang biasa terjadi didaerahnya
5.    Mengetahui sanksi-sanksi bagi yang melanggar hukum.

SISKAMLING: Suatu sistem yang mengupayakan hidup dan peranan tanggung jawab masyarakat untuk mengamankan diri sendiri dan kelompok lingkungan masyarakat atas kehendak sendiri dan kemampuan sendiri terhadap segala bentuk ancaman/gangguan. Ciri-ciri Siskamling ada 4:
1. Melaksanakan ronda kampung maupun desa (berkelompok di gardu/POS).
2. Bersifat prefiktif (pencegahan).
3. Menggunakan kentongan.
4. Mampu berkomunikasi dengan lingkungan.
4 Macam tipe Siskamling:
1. Tipe A : Pelaksanaannya jaga dan alat perabotan mencapai 75% sampai 100% (Mantab).
2. Tipe B : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 50% sampai 75% (Mantab).
3. Tipe C : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 25% sampai 50% (Kurang mantab).
4. Tipe D : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 15% sampai 30% (Tidak mantab).
Cara menghitung persentase siskamling :
 Kemampuan penjagaan ditetapkan 6 – 7 orang, sedang yang bertugas jaga ronda 3 orang.  Caranya: 3:6 x 100% = 50% Termasuk Tipe B.
Dasar terbentuknya Siskamling:
1. Sket No. 177 / 1979 Tentang pembahasan keamanan.
2. UU POLRI No. 13 / 1961 Tugas pokok Polri.
3. UU 45 Pasal 30 Ayat 2.
4. KEPRES No. 55 dan 56 Tahun 1976.
 
Sasaran Pengamanan:
1.      Manusia.
2.      Harta benda.
3.      Informasi.
Sasaran Siskamling:
1. Sasaran perseorang: Kentongan, tongkat, polri/kades.
2. Sasaran RT: pos kamling, bel, kotak P3K, dll.
Pelaksanaan Penjagaan:
1. Anggota yang mendapat giliran tugas jaga harus selalu berada di POS.
2. Mencatat semua kejadian dalam buku mutasi penjagaan.
3. Waktu jaga disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
4. Menerima laporan dari warga yang melapor dari petugas yang meronda.
5. Menyampaikan laporan penting kepada :
a) Ketua RT/RW.
b) KADES.
c) POS Polisi terdekat.
d) Membunyikan Alarm/kentongan jika terjadi gangguan keamanan.
Tugas Pengawas:
1. Mengatasi kesulitan RT/RW karena warganya yang kurang sabar untuk melaksanakan tugas jaga.
2. Mengadakan kontrol pada POS kamling diwilayahnya.
3. Setiap pengawas bertanggung jawab melakukan tugasnya kepala desa.
Cara melapor apabila ada pembunuhan / tindak pidana:
1. Hubungi RT/RW, KADES / Lurah.
2. Lapor pada Polri / koramil.
3. Lapor dokter.
4. Amankan TKP.
5. Catat dalam buku mutasi.
 Perlengkapan perorangan petugas Siskamling:
1. Pentungan.
2. Ban kamling.
3. Sempritan.
4. Senter.
5. Borgol.
6. Jaket/sarung.
2)                  DASAR HUKUM TIBMAS:
1. UU No. 20 Tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan negara yang telah diubah dengan UU No. 1 tahun 1980.
2. Ketetapan MPR No. II tahun 1988 IV bidang hankam butir 12 tentang sistem keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
3. Keputusan Presiden RI No.28 tahun 1986 tentang penyempurnaan dan peningkatan lembaga sosial desa menjadi lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD).
4. Surat keputusan KAPOLRI Nopol Sekep/344/IX/1982 Tgl 2 september 1982 tentang pola pengamanan lingkungan terpadu.
POS KAMLING: Suatu bangunan dengan ukuran tertentu yang khusus digunakan untuk melaksanakan kegiatan siskamling lingkungan baik didesa maupun dikota.  Perlengkapan Poskamling:
1. Buku mutasi.
2. Daftar nama petugas.
3. Buku tamu.
4. PMK (Alat pemadam kebakaran).
5. Alat pengamanan (pentungan, tongkat, borgol, tali, dll).
6. Jam dinding.
7. Kentongan, peluit, Alarm, media informasi (HT dan Telp).
8. Senter.
9. Lampu penerangan POS.
10. Alat PPPK.
11. Jas hujan.
12. Isyarat tanda bahaya.
13. Peta wilayah/patroli dan jadwal piker ronda.
Tanda – tanda isyarat membunyikan kentongan:
a) Pembunuhan                        : 1 Kali : . . . . .
b) Perampokan                        : 2 Kali : .. .. .. .. ..
c) Kebakaran                           : 3 Kali : ... ... ... ... ...
d) Bencana Alam                    : 4 Kali : .... .... .... .... ....
e) Pencurian                            : 5 Kali : ..... ..... ..... ..... .....
f) Aman                                   : 6 Kali : ...... ...... ...... ...... ......
g) Kecelakaan LANTAS         : 2 Kali jarak 1 Kali : .. . .. . .. . .. . .. .
Keterangan: Apabila keadaan darurat maka tidak jadi masalah apabila tidak mengikuti instruksi bunyi kentongan diatas, yang penting informasi komunikasinya yang diberikan oleh petugas ronda kepada masyarakat jelas dan nyaring sehingga masyarakat menjadi mengerti dan tidak panik.

Krida Lalu Lintas
Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
Pengetahuan Dasar Lalu Lintas :
A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
·         Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
·         Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
·         Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
·         Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
·         Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
·         Mengurangi pelanggaran di jalan 
B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
·         Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya ( dasar kuning petunjuk hitam )
·         Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah ( dasar putih petunjuk merah )
·      Rambu - rambu yang memberikan petunjuk ( dasar biru petunjuk putih )
·      Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
·         Berhenti untuk semua jurusan
·         Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
·         Berhenti dari arah depan Petugas
·         Berhenti dari arah belakang Petugas
·         Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
·         Jalan dari arah kanan Petugas
·         Jalan dari arah kiri Petugas
·         Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
·         Percepat dari arah kanan Petugas
·         Percepat dari arah kiri Petugas
·         Perlambat dari arah depan Petugas
·         Perlambat dari arah belakang Petugas
·         D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
·         Tanda peringatan berhenti / perhatian
·         Tanda berkumpul
·         Tanda bahaya
·         Tanda berhenti
·         Tanda maju
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
        P2B adalah tindakan yang pertama kali dilakukan guna membantub dalam mengevakuasi korban bencana alam atau kebakaran.SKK P2B ada 7 yaitu :
1.    SKK Pencegahan kebakaran
a.    Usaha menyadari dan mewaspadai faktor-faktor yang menjadi sebab munculnya kebakaran&mengambil langkah-langkah untuk kemngkinan terjadi(nyata)bencana.
b.    Klasifikasi jenis-jenis kebakaran
·      Kebakaran jenis A. Disebabkan oleh bahan yang mudah terbakar
·      Kebakaran jenis B. Disebabkan oleh zat cair Ex: minyak bumi
·      Kebakaran jenis C. Disebabkan oleh arus listrik
·      Kebakaran jenis D. Disebabkan oleh logam EX: seng,megnesium,dll.



c.    Penyebab terjadinya kebakaran ada 3 yaitu:
·       Karena bahan yang mudah terakar baik padat cair ataupun gas
·       KarenaPanas (suhu)
·       Karena Oksigen, menyebabkan kebakaran karna semakin tinggi kadar oksigen maka semakin besar kemungkinan terjadinya kebakaran, oksigen tidak dapat terbakar jikakadanya kurang dari 12%.
2.  SKK Pemadam kebakaran
Pemadam kebakaran adalah petugas/dinas yang dilatih untuk menaggulangi kebakaran selain itu ia juga dilatih untuk menyelamatkan korban kebakaran/dari gedung runtuh. Macam-macam bahan untuk memadamkan api :
a.      Air
b.      Bahan busa
c.      Gas 
d.      Bahan powder kering
3.    SKK Rehabilitasi korban bencana
Rehabilitasi korban bencana adalah upaya yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki/memfungsikan kembali rumah, umum, sosial/ perekonomiannya. Terutama menjaga keamanan harta benda & barang-barang korban, mendirikan tenda, memberi P3K, membawa korban ke RS terdekat, mendirikan dapur umum, koordinasi dengan instansi terdekat & terkait.
4.    SKK Pengenalan kerawanan bencana
a.    Sebab-sebab terjadinya bencana
b.    Yang berasal dari alam maupun manusia.
5.   SKK Pencarian korban
a.      Track (T). Biasa digunakan apabila korban masih hilang&diperkirakan hanya disekitar itu
b.      Paralel (P). Daerah pencariannya cukup luas&dasar
c.      Creaping (C). Biasa digunakan di jurang/dasar yang lebih rendah
d.      Square (sq). Di daerah datar/lebih sempit
e.      Sector (S). Digunakan apabila korban tidak diketahui keberadaannya
f.       Counture (cc). Biasa digunakan dibukit/puncak tertinggi.
6.    SKK Penyelamatan korban bencana. Keterampilan cepat tepat & waspada.
a. Peralatan evakuasi
·                     Tandu
·                     Matrax/selimut.
b.  Cara mengevakuasi korban bencana. Jangan memindahkan korban yang terluka kecuali ada bahaya api,lalulintas,asap baracun/hal lain yang dapat membahayakan korban maupun penolong. Namun jika terpaksa memindahkan korban perhatikan ha-hal berikut:
·      Apabila korban mengalami cedera tulang belakang jangan dipindahkan sampai ada petugas yang terkait
·      Tangani korban dengan hati-hati agar tidak ada cedera yang lebih parah. Terutama bagian kepala,leher&tulang belakang.



7.     SKK Pengenalan satwa
a.       Anjing
·                     Anjing pelacak umum
·                     Anjing pelacak  hendap
·                     Anjing pelacak narkotika
·                     Anjing pelacak sar
·                     Anjing Darmas
·                     Anjing karya guna
b.      Kuda
·                     Kuda karya guna
·                     Kuda darmas
·                     Kuda olahraga
·                     Kuda protokoler

Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara. Artinya Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau tempat dimana barang bukti/korban berhubungan dengan tindak pidana.
Tujuan dan maksud Penanganan TKP :
1.      Menjaga agar TKP dalam keadaan utuh.
2.      Melindungi agar barang bukti tidak hilang / rusak, tidak ada perubahan penambahan dan pengurangan serta tidak berubah letaknya.
Cara bertindak di TKP:
1. Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada masyarakat.
2. Menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status).
3. Memberitahukan kepada pihak berwajib (polisi).
4 Metode pencarian barang bukti:
1. Dilakukan dilapangan petunjuk pelaksanaan.
2. Pembagian wilayah Juklak/04/I/1982 tgl 18-2-1982.
3. Dilereng pembukitan 1982 Tentang proses penyelidikan tindak pidana.
4. Diruang tertutup.  
Cara mencari barang bukti:
1. Dengan bentuk Spiral: barang bukti berada di tanah lapang,semak-semak, dan hutan.
2. Dengan bentuk Zona: Barang bukti berada dilapangan rumah/tempat tertutup.
3. Dengan bentuk Strip/garis: barang bukti berada di tanah berbukit/lereng.
4. Dengan bentuk Roda: barang bukti berada didalam ruangan.
Macam-macam Sidik Jari:
- PLAIN WOLL
- PUAP LOP
- AREN
- FANTECH
 
Penanganan TKP:
1. Tindakan pertama dilakukan oleh Polri / masyarakat setempat.
2. Pengolahan TKP dilakukan oleh penyidik / ahli yang diminta tolong oleh Polri.
Urutan-urutan tindakan di TKP:
1.    Menutup dan membatasi TKP atau memberitahukan kepada kantor polisi terdekat. Jika TKP terdapat korban yang masih hidup.
2.    Menahan orang-orang / saksi di TKP. Saksi: orang yang melihat / menyaksikan dengan mata kepala sendiri pada saat kejadian berlangsung.
3.    Mencari dan mencatat saksi, lalu diserahkan kepada Polisi.
4.    Mencari dan mengamankan bekas / barang bukti, usahakan membuat sket / bagan / memotret TKP.  
Tindakan-tindakan terhadap korban:
Periksa apakah ada tanda-tanda kehidupan pada korban dengan cara:
1. Perubahan bagian badan sudah dingin / masih panas.
2. Meraba pergelangan tangan, apakah masih ada denyut nadinya / tidak ada.
3. Bila ada tanda-tanda kehidupan segera diberi pertolongan berupa PPPK.
4. Beri tanda-tanda letak korban di TKP.
5. Bawalah korban kerumah sakit terdekat.
Tindakan-tindakan terhadap pelaku:
1. Tangkap pelaku apabila masih ada di TKP.
2. Caatat nama, umur, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan pihak korban.
3. Cegah jangan sampai si-pelaku menghapus bekas / menghilangkan bukti-bukti.
4. Adakan pencarian-pencarian singkat apabila pelaku ada disekitar TKP.
 Cara mengatasi TKP di Lalu lintas.
1. Lihat korban apakah patah tulang, luka ringan / berat / mati.
2. Melihat titik temu pada kedua kendaraan lalulintas diberi tanda dengan kapur.
3. Membuat sket gambar batas kecelakaan.
4. Mengukur jalan dari tepi jalan.
5. Mengukur AS jalan dengan Senterland.
6. Mengukur bekas-bekas Rem (<40 style="font-weight: bold; color: rgb(102, 102, 0);">

Tindakan pertama: Segala tindakan yang harus dilaksanakan menurut ketentuan teknik bagi para petugas yang datang pertama kali di TKP. 
Tersangka: seseorang yang berhubungan dengan tindak pidana yang berdasarkan bukti-bukti.
SASARAN TKP: 1. Korban. 2. Pelaku. 3. Barang bukti. 4. TKP itu sendiri.
Cara menentukan hidup / mati dari tindakan di TKP: 1. Amankan TKP. 2. Masuk ke TKP dengan cara teknis (memberi tanda pada kaki). 3. Raba nadi leher, nadi tangan, buka mata, tubuhnya dingin / hangat. 4. Beritahu pada anggota lain bahwa korban masih hidup / mati. 5. Jangan menyentuh barang bukti di TKP. 6. Tolong bila hidup, biarkan jika mati kecuali mengganggu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi TKP: 1. Alam (cuaca dan medan). 2. Non alam (manusia / makhluk hidup lainnya).
Peralatan dalam mendekati TKP: 1. Kekuatan personil / petugas. 2. Kendaraan. 3. Alat-alat tulis (kapur, pen,spidol, kertas/buku). 4. Alat-alat lain (sarung tangan, pisau/gunting, tali, senter, meteran dan kamera).




Cara memindah/mengambil barang bukti bila dalam keadaan terpaksa:
1. Pisau            : Gunakan tali dengan simpul, kemudian ikat pada pisau yang ada sidik
                          jarinya.
2. Senjata Api : Gunakan telunjuk masukkan dibelakang picu/penarik tutup dengan kapas.
3. Peluruh        : Ujung telunjuk dengan ibu jari ambil ujungnya masukkan kapas dan
                          bungkus.
4. Darah          : Bisa dengan menggunakan kapas/kain, bila kain kering digunting dan kerik  
                          bila ditempat lain.
5. Rambut       : Ambil jepit kemudian bungkus dengan kertas.
SKK Krida TKP:
1.   SKK Pengenalan Sidik Jari
a.   Untuk golongan Siaga, tidak diadakan
b.   Untuk golongan Penggalang : Mengetahui bahwa setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik  
      jari yang tidak sama dengan orang lain.
c.   Untuk golongan Penegak
·           Mengetahui apa kegunaan sidik jari
·           Mengenal jenis lukisan sidik jari
d. Untuk golongan Pandega : Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah dengan pengetahuan teknik dan cara pengembilan sidik jari.
2.   SKK Pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan
a.   Untuk golongan Siaga tidak diadakan
b.   Untuk golongan Penggalang : Dapat mengenal tulisan tangan dan tanda tangan.
c.   Untuk golongan Penegak dan Pandega : Selain mempunyai SKK golongan Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda tangan palsu.
3.   SKK Pengenalan Tempat Perkara (TKP )
a.   Untuk golongan Siaga dan Penggalang, tidak diadakan
b.   Untuk golongan Penegak :
·      Mengetahui apa arti dan guna TKP
·      Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP
c.   Untuk golongan Pandega
·      Mengetahui bagaimana bertindak terhadap TKP
·      Mengetahui bagaimana cara bertindak pertama dalam memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih hidup.
·      Mengetahui cara pengamanan TKP (status quo).
4.   SKK Pengenalan Bahaya Narkotika
a.   Untuk golongan Siaga, tidak diadakan
b.   Untuk golongan Penggalang :
·         Mengetahui berbagai jenis narkotika
·         Mengetahui bahaya narkotika bagi kesehatan jasmani seseorang
·         Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol.
c.   Untuk golongan Penegak
·         Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi penyembuhan penderita korban narkotika.
·         Mengetahui tentang kegunaan narkotika untuk pengobatan kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman keras dan merokok.
d. Untuk golongan Pandega, Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah pengetahuan mengenai peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat.

Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka
a.    Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
b.    Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
c.    Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
d.    Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
e.    Mamou memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
f.     Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
g.    Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
h.    Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.
STRUKTUR ORGANISASI PRASBHARA

·      Pamong Saka, anggota saka atau anggota dewasa saka gerakan pramuka bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan saka.
·      Instruktur Saka, anggota gerakan pramuka atau bukan anggota saka karena kemampuanya untuk membantu pamong saka.
·      Dewan Saka, badan yang dibentuk oleh anggota saka yang beranggotakan pramuka penegak dan pandega yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan saka.
·      Pimpinan Saka, badan perlengkapan kwartir yang bertugas memberikan bimbingan organisasi teknis pada saka yang bersangkutan serta memberikan fasilitas dan kemudahan lainnya.